Ujian Nasional UN Dibatalkan Apa Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2020.
Made-cat.com – Ujian Nasional UN tahun 2020 batal di laksanakan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020.
Pahami syarat lulus siswa SD SMP SMA karena UN Ujian Nasional 2020 dibatalkan agar tidak bingung dan bisa mempersiapkan diri lebih baik.
Seperti diketahui bahwa Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan pelaksanaannya. Pembatalan UN ini adalah bentuk antisipasi dari pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam upaya memutus rantai penyebaran wabah Corona Covid-19.
Surat Edaran Mendikbud tersebut bernomor 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020, ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk dilaksanakan.
Baca terlebih dahulu :
Pemilihan Jalur Pendaftaran PPDB SMP SMA SMK 2020.
Apa Yang Dimaksud Sistem Jalur Zonasi Sekolah SD SMP SMA SMK
Tujuan Sistem Jalur Zonasi Pendaftaran Sekolah SD SMP SMA SMK
Kelebihan Kekurangan Sistem Zonasi Sekolah untuk PPDB Penerapan
Berdasarkan Surat Edaran ini terdapat 6 hal yang dapat disampaikan yaitu :
- Pembatalan Ujian Nasional,
- Proses Belajar Dari Rumah.
- Ketentuan Ujian Sekolah untuk kelulusan,
- Ketentuan Kenaikan Kelas,
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),
- Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Dapat dipahami bahwa kelulusan siswa setelah ujian nasional dibatalkan pelaksanaanya maka ada ketentuan yang di harus dilaksanakan.
Ujian Nasional UN Dibatalkan Apa Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2020.
Setelah ditetapkan pembatalan Ujian Nasional tahun 2020 ini, maka keikutsertaan Ujian Nasional tidak menjadi penentu kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Lantas apa yang menjadi acuan penentu kelulusan siswa ?
Berikut ini admin bagikan informasi Ujian Nasional UN Dibatalkan Apa Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2020.
Berdasarkan SE Mendikbud no 4 tahun 2020 dapat disimpulkan bahwa syarat penentu kelulusan siswa setelah Ujian Nasional dibatalkan adalah Ujian Sekolah.
Untuk Pelaksanaan Ujian Sekolah didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam masa darurat Covid-19, maka Mendikbud telah menetapkan beberapa kebijakan mengenai kegiatan tersebut.
Ujian Sekolah Penentu Kelulusan Tahun 2020 setelah UN Ujian Nasional dibatalkan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1). kelulusan Sekolah Dasar (SD)/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2). kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
3). Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
4). kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Demikian syarat kelulusan siswa sekolah setelah UN Ujian Nasional 2020 di batalkan.
Ujian Nasional UN Dibatalkan Apa Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2020.
Selanjutnya admin akan sampaikan kembali isi Surat edaran Mendikbud no 4 tahun 2020 agar bisa di baca dan dipahami kembali.
SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19)
Yth.
- Gubernur; 2. Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid- 19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
- Ujian Nasional (UN):
- UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
- Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
- Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
- Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
- Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara Iain mengenai pandemi Covid-19;
- Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
- Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
Ujian Nasional UN Dibatalkan Apa Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2020.
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1). kelulusan Sekolah Dasar (SD)/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2). kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan 3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Ujian Nasional UN Dibatalkan Apa Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2020.
- Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1). akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2). prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ujian Nasional UN Dibatalkan Apa Syarat Kelulusan Siswa Tahun 2020.
Demikian Informasi ini, berikan komentar anda untuk informasi yang kurang atau terlewatkan.
Semoga bermanfaat dan terimakasih.