Prosedur PPDB Tahun 2020 Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud

Prosedur PPDB Tahun 2020 Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud.

Made-cat.com – PPDB 2020/2021, Prosedur PPDB Tahun 2020 Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 didasarkan Surat Edaran Mendikbud bernomor 4 tahun 2020 tentu berbeda dengan tahun sebelumnya.

Informasi tentang PPDB tahun ajaran 2020/2021 yang benar akan sangat dibutuhkan orang tua murid yang akan mendaftarkan sekolah anaknya.

Untuk di ketahui bahwa PPDB tahun ini harus Berdasarkan SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 dan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:

akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;

c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Sedangkan Prinsip Pelaksanaan PPDB masih tetap sama yaitu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus dilaksanakan dengan berdasarkan pada prinsip Nondiskriminatif, Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan.

Baca terlebih dahulu :

Pemilihan Jalur Pendaftaran PPDB SMP SMA SMK 2020.

Apa Yang Dimaksud Sistem Jalur Zonasi Sekolah SD SMP SMA SMK

Tujuan Sistem Jalur Zonasi Pendaftaran Sekolah SD SMP SMA SMK

Kelebihan Kekurangan Sistem Zonasi Sekolah untuk PPDB Penerapan

Prosedur PPDB Tahun 2020 Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara Online bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Selain itu PPDB juga menjadi upaya pemerintah untuk pemerataan pendidikan, sehingga tidak terdapat lagi beberapa sekolah yang sangat diminati oleh pendaftar, sedangkan di beberapa sekolah lainnya kurang peminat.

Di beberapa kasus, siswa yang berdomisili di sekitar sekolah tetapi tidak diterima masuk ke sekolah yang diminati dan harus mendaftar ke sekolah lain yang lebih jauh tentunya menimbulkan permasalahan tersendiri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam hal ini mencoba menyolusikan yang tertuang dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

Telkom SIAP PPDB Online hadir untuk mendukung implementasi PPDB sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2019 dengan tetap mengedepankan kebutuhan masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten terkait zonasi domisili dengan sekolah yang fleksibel dan terukur.

Prosedur PPDB Tahun 2020 Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud

Prosedur PPDB Tahun 2020 Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud.

Masih mengacu pada Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dibagi beberapa jalur, antara lain :

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.

Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Contoh daerah yang menerapkan:

Lingkup Provinsi: Prov. Lampung, Prov. Kalimantan Timur dan Prov. Bali

Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Cimahi, Kota Makassar, Kota Dumai dan beberapa daerah lainnya

Jalur Perpindahan Orang tua/Wali

Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

Contoh daerah yang menerapkan:

Lingkup Provinsi: Prov. Riau dan Prov. Sulawesi Utara

Lingkup Kota dan Kabupaten: Kab. Kulonprogo dan Kab. Temanggung

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.

Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

Prosedur PPDB Tahun 2020 Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud.

Jalur Zonasi

Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:

1.Zonasi Tabel Jarak

Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.

2. Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)

Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.

3. Zonasi Radius Jarak Mapping

Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.

Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.

4.Zonasi Model Rayon

Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.

Zonasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.

5. Zonasi Pilihan Sekolah

Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.

6. Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh

Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.

Contoh daerah yang menerapkan:

Lingkup Provinsi: Prov. DKI Jakarta, Prov. Jawa Tengah dan Prov Sulawesi Selatan

Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Malang, Kota Samarinda, Kota Kupang dan beberapa daerah lainnya

Persyaratan Calon Peserta Didik PPDB 2020/2021

  1. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK
  • Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A.
  • Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
  • Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun
  • Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP
  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Prosedur PPDB Tahun 2020 Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud.

Demikian Informasi ini, semoga bermanfaat dan terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *