Pengumuman Hasil Pendaftaran PPDB SMA SMK Prov YOGYAKARTA 2021/2022.
Made-cat.com – Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Prov YOGYAKARTA 2021 2022, Pengumuman PPDB SMA SMK Negeri Prov YOGYAKARTA 2021. Hasil PPDB SMA Provinsi DIY Yogyakarta, daftar nama lolos seleksi PPDB tahun 2021.
Cara cek Pengumuman pendaftaran PPDB SMA SMK Prov YOGYAKARTA 2021, Bagaimana Cara mengetahui lolos PPDB Online SMA SMK Prov YOGYAKARTA 2021/2022.
Lihat Daftar nama peserta lolos seleksi PPDB SMA SMK Prov YOGYAKARTA 2021/2022, Cara mengetahui hasil seleksi PPDB Online Prov YOGYAKARTA 2021/2022, Hasil PPDB SMA SMK Negeri Prov YOGYAKARTA 2021/2022.
Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19.
Baca Juga :
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi JATENG 2021.
Petunjuk Pengisian Formulir Pendaftaran Online PPDB SD SMA SMK SMA SMK.
Kelebihan Kekurangan Sistem Zonasi Sekolah untuk PPDB Penerapan.
Admin informasikan Kembali jadwal pelaksanaan PPDB SMA SMK Prov YOGYAKARTA Tahun Ajaran 2021/2022.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA Jalur Zonasi Diy
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2021 / 2022.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU | |
Penambahan nilai prestasi non akademik | Online | 8 – 10 Juni 2021 | 08:00 – 15:30 WIB (Dilaksanakan secara daring/online di laman verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id (Jalur prestasi dan Kelas Olahraga)) | |
Entri bukti keluarga miskin | Online | 8 – 11 Juni 2021 | 08:00 – 15:30 WIB (Dilaksanakan secara daring/online di laman verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id) | |
Pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orangtua | Online | 8 – 11 Juni 2021 | 08:00 – 15:30 WIB (Dilaksanakan secara daring/online di laman verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id (Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali)) | |
Input data calon peserta didik | Online | 8 – 11 Juni 2021 | 08:00 – 15:30 WIB (Dilaksanakan secara daring/online di laman verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id (lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2021) | |
Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN | Online | 21 – 24 Juni 2021 | 24 jam (Dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id) | |
Pendaftaran | Online | 28 – 30 Juni 2021 | 24 jam (Dilaksanakan secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id) | |
Seleksi | Seleksi oleh sistem | 28 Juni – 1 Juli 2021 | 24 jam | |
Pengumuman | Online dan Sekolah | 2 Juli 2021 | 24 jam |
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pengumuman Hasil Seleksi pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Prov YOGYAKARTA Tahun Ajaran 2021/2022 akan diumumkan pada 30 Juni 2021 untuk informasi lebih lanjut silahkan cek di SINI atau di situs https://ppdb.jogjaprov.go.id.
Pemberitahuan!
Bagi calon peserta didik yang sudah melakukan AJUAN AKUN, silakan melakukan AKTIVASI AKUN dengan langkah sebagai berikut :
- Akses https://ppdb.jogjaprov.go.id/
- Pilih Jenjang (SMA atau SMK), kemudian pilih jalur
- Masuk ke menu DAFTAR
- Klik tombol LOGIN dan tekan tombol AKTIVASI AKUN (maksimal 24 Juni 2021)
- Setelah melakukan AKTIVASI AKUN, pastikan calon peserta didik melakukan pemilihan sekolah pada tanggal 28 – 30 Juni 2021
Terima kasih
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMA Zonasi di Prov. Yogyakarta periode 2021 / 2021.
Admin sampaikan Kembali informasi seputar syarat dan cara daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov YOGYAKARTA 2021/2022.
Persyaratan Peserta :
Syarat-syarat Pendaftaran PPDB PROV YOGYAKARTA :
- Persyaratan Calon Peserta Didik
- Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
- Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir; dan
- Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester.
- Jalur Penerimaan Peserta Didik
PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:
- Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Ketentuan PPDB Online
JALUR AFIRMASI
- Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik jalur afirmasi yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB daring/online, maka akan disalurkan ke jalur afirmasi di sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya pada zona terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi hanya dapat memilih sekolah di zona 1 (satu) di SMAN atau SMKN yang dituju.
- Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota.
- Dalam hal jumlah calon perserta didik dari jalur afirmasi melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan skala prioritas sebagai berikut:
- Nilai Gabungan;
- pilihan Sekolah; dan
- calon peserta didik yang mendaftarkan lebih awal.
- Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan luar DIY dan dalam DIY sebelum tahun 2021 yang akan memilih Jalur Afirmasi terlebih dahulu mengikuti Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas.
- Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi setelah penyaluran calon peserta didik jalur afirmasi dari zona terdekat maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.
- Proses pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu diatur sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara daring/online melalui laman verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id
- Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi. Calon siswa memilih pranala proses pengurusan rekomendasi sesuai dengan domisili masing-masing.
- Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik;
- Calon peserta didik lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2021, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2021.
Dokumen yang diunggah adalah:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus; dan
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebagai berikut:
NO | KOTA YOGYAKARTA | KAB. BANTUL | KAB. GUNUNGKIDUL | KAB. KULON PROGO | KAB. SLEMAN |
1 | Print out DTKS | Print out
DTKS |
Print out DTKS | Print out DTKS | Print out
DTKS |
2 | K M S | P K H | P K H | P K H | P K H |
3 | P K H | BPNT | – | – | KKRM |
4 | – | – | – | – | KKM |
5 | – | – | – | Surat Keterangan DINSOS
(kolektif sekolah), untuk data calon peserta didik yang tercantum DTKS. |
Surat Keterangan Pengganti KKM/KKRM |
Keterangan:
- Print out DTKS dapat diambil dari laman cekbansos.kemensos.go.id.
- KMS adalah Kartu Menuju Sejahtera.
- PKH adalah Program Keluarga Harapan.
- BPNT adalah Bantuan Pangan Non Tunai.
- KKRM adalah Kartu Keluarga Rentan Miskin.
- KKM adalah Kartu Keluarga Miskin.
- Surat Keterangan atau yang serupa yang dibuat hanya untuk Pendaftaran sekolah tidak diperkenankan digunakan dalam PPDB SMA/SMK Negeri DIY Tahun 2021.
Pengumuman Hasil Pendaftaran PPDB SMA SMK Prov YOGYAKARTA 2021/2022
6. Jenis Pendaftaran
- REGULER
Sistem seleksi dilakukan secara serentak untuk semua calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMAN dan SMKN yang dilakukan secara daring/online penuh baik melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi, sampai dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah.
- KELAS KHUSUS OLAHRAGA
Sistem seleksi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang olahraga dilakukan secara daring/online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem PPDB daring/online.
- SEKOLAH SENI
Sistem seleksi pada Sekolah Seni (SMKN 1 Kasihan, SMKN 2 Kasihan, dan SMKN 3 Kasihan) diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang seni atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang seni dilakukan secara daring/online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem PPDB daring/online.
- Pelaksanaan Pendaftaran Online
- Pilihan Sekolah Reguler
Pilihan sekolah untuk pendaftaran reguler sebagai berikut :
- SMKN
- 1) Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing- masing sekolah.
- 2) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah atau perubahan jalur sampai tanggal 29 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
- 3) Seleksi calon peserta didik dengan mempertimbangkan nilai gabungan.
- 4) Selain mempertimbangkan nilai gabungan, proses seleksi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya.
- 5) Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.
- 6) Dikecualikan dari angka 3 (tiga) calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
- Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik :
- a. Melakukan pengajuan akun secara daring/online di laman PPDB dan menggunggah berkas sebagai berikut:
- 1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; dan
- 2) Kartu Keluarga (KK).
- b. Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- c. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
- d. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.
- e. Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
- 1) Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
- 2) Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- 3) Melakukan pilihan peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;
- 4) Mengisi formulir Pendaftaran daring/online; dan
- 5) Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.
- Proses Pendaftaran Reguler Lulusan Luar DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik:
- a. Melakukan pendaftaran Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas secara daring pada laman aspd.jogjacbt.web.id
- b. Mengikuti Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas secara luring di lokasi yang ditentukan oleh Dinas.
- c. Melakukan input data secara daring/online di laman verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id dengan mengunggah:
-
- Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
- Kartu Keluarga (KK);
- Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/MTS/Paket B/Wustha; dan
- d. Melakukan proses pendaftaran dengan mengisi formulir secara daring/online di laman PPDB dan menggunggah berkas sebagai berikut:
-
- 1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
- 2) Kartu Keluarga (KK);
- 3) Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- 4) Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi (khusus penduduk DIY lulusan luar DIY) dan/atau Surat Rekomendasi Penambahan Prestasi Non Akademik (khusus bagi yang memiliki) dan/atau Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali (khusus bagi yang akan menggunakan jalur perpindahan orangtua/wali).
- e. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
- f. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.
- g. Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
- (1) Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
- (2) Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya;
- (3) Melakukan pilihan Peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;
- (4) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Daring/Online” yang memuat nomor pendaftaran.
- (5) Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.
Pengumuman Hasil Pendaftaran PPDB SMA SMK Prov YOGYAKARTA 2021/2022
Demikianlah informasi ini, Anda bisa menghubungi call center yang tertera di situs PPDB resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.
Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.
Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.
Selamat mendaftar dan semoga Lulus.