Made-cat.com – Ketentuan Daftar Peserta Yang Lulus Tes SKD CPNS Berdasarkan Passing Grade atau Perangkingan.
Bagi anda yang saat ini telah mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, tentu ingin mengetahui bagaimana aturan baru yang mengatur tentang siapa saja yang dapat dinyatakan lolos setelah mengikuti tes seleksi kompetensi dasar.
Mengetahui apakah anda lulus atau tidak pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar CPNS merupakan hal yang sangat penting, kunjungi Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Tes CAT BKN Instansi Pusat Daerah.
Dimana dengan mengetahui kelulusan anda, anda dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi Bidang pada instansi yang anda lamar.
Banyak informasi yang beredar di antara para peserta mengenai siapa saja yang dapat dikatakan lulus dalam seleksi kompetensi dasar, dan dapat mengikuti tahap selanjutnya.
Baik itu di grup grup media sosial, seperti facebook, whatsapp, twitter, instagram dan lain-lain.
Perbedaan CPNS Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Web Link Download
Cara Melihat Mengetahui Tingkat Persaingan Pendaftaran CPNS Analisa
Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari peserta yang telah mengikuti tes SKD, antara lain:
Apakah peserta ujian tes SKD CPNS yang telah lulus passing grade dapat langsung mengisi formasi yang dibuka pada instansi yang dilamar?
Peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS yang tidak lolos passing grade, apakah memiliki peluang untuk dapat lulus dan melanjutkan tahap selanjutnya.
Bagaimana ketentuan peserta yang dapat mengikuti tes SKB, apakah didasarkan pada nilai yang telah mencapai passing grade, atau yang menggunakan sistem perangkingan.
Nantinya, peserta SKD yang nilainya mencapai ambang batas passing grade, apakah nantinya akan diseleksi sama-sama diseleksi kembali dengan para peserta lain yang lulus dari hasil perangkingan?
Bagaimana jika peserta yang memiliki nilai tinggi, tapi tidak lulus pada salah satu nilai baik itu TWK, TIU, TKP?
Apabila peserta tidak lulus passing grade, bagaimana sistem perangkingan yang digunakan untuk menentukan peserta yang lulus tes SKD CPNS?
Berapa nilai ambang batas peserta yang tidak mencapai nilai passing grade, sehingga dapat ikut dalam perangkingan peserta yang nantinya dinyatakan lulus untuk mengikuti SKB CPNS di dinstansi yang dilamar?
Dan beberapa pertanyaan lain yang mungkin dimiliki oleh peserta seleksi CPNS periode 2018 ini.
Dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul tersebut, tentu para peserta tes seleksi kompetensi dasar menjadi bingung dan bimbang mengenai ketentuan yang akan digunakan untuk menentukan lolos atau tidaknya peserta yang telah mengikuti ujian SKD.
Ketentuan awalnya kurang lebih : bagi mereka yang dapat lolos dalam passing grade dari hasil tiga nilai ujian SKD baik TWK, TIU dan TWK, maka mereka adalah yang berhak mengikuti tes SKB, yang diambil sebanyak 3 x jumlah formasi.
Akan tetapi, setelah terlaksananya tes Seleksi Kompetensi Dasar, jumlah peserta yang lolos passing grade persentasenya sangat kecil.
Untuk itu Menpan mempublikasikan aturan baru yaitu PERATURAN MENPAN NOMOR 61 TAHUN 2018 yang isinya secara garis besar menginformasikan mengenai ketentuan siapa saja peserta yang dinyatakan lolos dalam Tes SKD dan dapat mengikuti SKB di instansi yang dilamar.
Secara garis besar, beberapa pertanyaan tersebut dapat anda temukan jawabannya di PERATURAN MENPAN NOMOR 61 TAHUN 2018 yang ada di pasal 1 – pasal 8.
Peraturan tersebut dapat memberikan gambaran bagaimana sistem yang digunakan untuk menentukan peserta yang lulus dalam tes SKD sehingga dapat mengikuti tes SKB di Instansi yang dilamar.
Sebenarnya peserta juga tidak perlu pusing untuk membaca dan memahami secara detail tentang peraturan tersebut.
Karena siapa saja peserta yang lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar SKD CPNS yang dilamarnya, nantinya akan diumumkan di portal resmi masing-masing instansi.
Dengan membaca Permenpan NOMOR 61 TAHUN 2018, anda dapat mengetahui aturan baru mengenai Ketentuan Daftar Peserta Yang Lulus Tes SKD CPNS.
Anda tinggal menunggu pengumuman hasil Seleksi CPNS 2018 dari instansi yang anda lamar.
Berikut kutipan PERATURAN MENPAN NOMOR 61 TAHUN 2018 pasal 1 – pasal 8 PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018 :
link download file peraturan tersebut, admin di postingan ini di bagian bawah.
Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Pasal 6
(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Pasal 7
(1) Tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
b. dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
c. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
d. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Bagi anda yang membutuhkan file asli dan resminya, silahkan Download PERATURAN MENPAN NOMOR 61 TAHUN 2018
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan mengenai Ketentuan Daftar Peserta Yang Lulus Tes SKD CPNS menggunakan Passing Grade atau Rangking.