Made-cat.com – Pengertian Apa Yang Dimaksud Sistem Jalur Zonasi Sekolah SD SMP SMA SMK dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru PPDB.
Sebentar lagi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dibuka.
Pada tahun ini akan diberlakukan sistem Zonasi Sekolah.
Dengan membaca postingan ini, admin berharap para pembaca dapat memahami Apa yang melatar belakangi diadakannya sistem zonasi sekolah.
Mengetahui Apa Yang Dimaksud Sistem Jalur Zonasi Sekolah SD SMP SMA SMK serta bagaimana konsep penerapannya.
Yang menjadi catatan di awal, sistem Zonasi Sekolah tidak berlaku untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), nanti di bisa anda lihat kutipannya di postingan ini.
Apa yang menjadi latar belakang sistem jalur zonasi sekolah?
Baca juga Tujuan Sistem Jalur Zonasi Pendaftaran Sekolah SD SMP SMA SMK.
Pernahkah anda mendengar istilah sekolah terfavorit, atau sekolah terbaik di daerah anda tinggal?
Sebelum penerimaan siswa baru tahun 2018 ini, ada istilah yang beredar di masyarakat yaitu terkait sekolah favorit dan sekolah terbaik di suatu daerah.
Dengan adanya istilah tersebut, banyak diantara orang tua yang berbondong-bondong atau memiliki impian untuk mendaftarkan putra putrinya di sekolah tersebut.
Sehingga jumlah pendaftar di sekolah yang dianggap favorit atau terbaik tersebut dapat dikatakan membludak.
Sedangkan sekolah yang dianggap biasa-biasa saja atau kurang berprestasi menjadi sepi peminat.
Bahkan akan memungkinkan terjadi suatu peristiwa yang cukup memilukan yaitu misalnya suatu sekolah ada yang kekurangan murid.
Kalau untuk sekolah negeri, mungkin tetap memiliki peluang untuk mendapatkan murid sesuai dengan daya tampung sekolah.
Berbeda halnya dengan sekolah swasta yang akan memiliki dampak cukup besar dengan adanya anggapan sekolah favorit dan terbaik di suatu daerah.
Seperti yang kita ketahui, sekolah swasta dapat bertahan dan melangsungkan kegiatan pendidikan apabila memiliki jumlah murid yang cukup.
Karena biaya operasional dalam melangsungkan kegiatan pendidikan di sekolah swasta ditanggung oleh pihak yayasan selaku pengelola sekolah.
Biaya-biaya yang dikeluarkan seperti gaji untuk guru dan karyawan, biaya perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana juga harus ditanggung secara mandiri oleh pihak sekolah.
Selain dari pihak Sekolah baik negeri dan swasta, tidak adanya sistem zonasi sekolah juga secara tidak langsung memiliki pengaruh kepada siswa.
Sebagai ilustrasi berikut admin paparkan salah satu contohnya.
Tentu kita sebagai orang tua saat ini, pernah mendengar atau melihat secara langsung ada siswa tidak dapat diterima di sekolah yang dekat dengan rumahnya.
Karena sekolah tersebut dianggap sebagai sekolah favorit oleh masyarakat.
Jadi anak yang tidak dapat diterima di sekolah tersebut, akhirnya harus mencari sekolah lain yang jaraknya cukup jauh dari tempat ia tinggal.
Tentu saja karena banyak peserta didik dari daerah lain yang mendaftar di sekolah tersebut dengan nilai yang cukup.
sedangkan anak yang di dekat sekolah nilainya kurang, jadi dia tidak bisa diterima disekolah itu.
Apa Yang Dimaksud Sistem Jalur Zonasi Sekolah SD SMP SMA SMK dan bagiamana penerapannya?
Pengertian Sistem Zonasi Sekolah.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, sistem penerimaan peserta didik dibagi menjadi tiga jenis.
Antara lain Jalur Zonasi Sekolah, Jalur Prestasi, dan Jalur Alasan Khusus.
Pengertian secara umum yang admin dapat simpulkan mengenai sistem zonasi sekolah adalah sekolah diwajibkan menerima sebesar 90% dari total daya tampung sekolah bagi calon siswa yang tempat tinggalnya berada pada radius zona terdekat dari sekolah.
Dengan diadakannya sistem zonasi sekolah, Peserta didik disuatu wilayah memiliki kesempatan / peluang yang lebih besar untuk di terima di sekolah tempat ia tinggal.
Karena Sekolah wajib memberikan kuota sebesar 90% dari total daya tampung sekolah untuk menerima peserta didik dari lingkungan sekolah itu berada.
Calon peserta didik jalur prestasi yang berasal dari luar zonasi sekolah diberikan kuota sebesar 5% dari total daya tampung, dan sisanya bagi para pendaftar dari jalur alasan khusus.
Dasar hukum pelaksanaan Sistem Zonasi sekolah dalam kegiatan PPDB adalah Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Apa Yang Dimaksud Sistem Jalur Zonasi Sekolah SD SMP SMA SMK tersebut diatur pada bagian keempat, pasal 15 sampai dengan 17.
Pasal 15.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Domisili calon peserta didik sebagaimana diatur pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga. Yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerah berdasarkan ketersediaan daya tampung. Beradasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan prosentase dan radius zona terdekat. Dapat diterapkan kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Sekolah yang didirikan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
Jalur prestasi yang berdomisili di luar radisu zona paling banyak 5% dari total kesel;uruhan peserta didik yang diterima.
Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dengan alasan khusus. Meliputi perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial paling banyak 5% dari total peserta didik yang diterima.
Pasal 16:
SMA, SMK atau yang sederajad yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu. Yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% dari total peserta didik yang diterima.
Peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikeluarkan dari sekolah.
Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan dan dinas pendidikan provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 17:
Ketentuan zonasi tidak berlaku bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Penerapan Sistem Zonasi Sekolah
Di dalam kutipan pasal 15 di atas, beberapa poin pentingnya yaitu sekolah harus menerima calon peserta didik di wilayah zonanya minimal 90% dari daya tampung sekolah
Jadi acuan utamanya adalah domisili peserta didik tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di Kartu keluarga, bukan berdasarkan nilai.
Tentu saja nilai ujian nasional tetap diperhitungkan apabila jumlah pendaftar yang berasal zona sekolah tersebut jumlahnya lebih dari 90% daya tampung sekolah.
Selain itu Nilai dari hasil ujian nasional diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari luar zona sekolah dengan jumlah maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB dilaksanakan secara online dan offline.
Pada jenjang pendidikan dasar kewenangannya di serahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, sedangkan jenjang pendidikan menengah pemerintah provinsi.
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan mengenai Pengertian Apa Yang Dimaksud Sistem Jalur Zonasi Sekolah SD SMP SMA SMK dalam Pendaftaran Murid baru PPDB.
Harapan kita semua, agar kita dapat bijak dalam menyikapi diberlakukannya sistem zonasi sekolah ini.
Seharusnya perintah tidak memberlakukan zonasi kalau untuk sekolah,di suatu darah belum tentu ada seperti apa yang dibutuhkan oleh anak untuk belajar,misal di suatu daerah yang kurang maju ESDM guru gurunya,karena kesejahteraan peserta didiknya yang di kridit dan kesenjangan dari pemerintah antara sekolah suasta dan sekolah negri.