Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Magelang 2022 2023.
Made-cat.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kab Magelang tahun 2022, bagaimana cara daftar PPDB 2022 SMP di Kab Magelang, apa saja syarat PPDB SMP Kab Magelang 2022. Alur Pendaftaran PPDB SMP 2022 Kabupaten Magelang, Syarat Pendaftaran PPDB SMP Magelang 2022, Cara Pendaftaran SIAP PPDB Online SMP 2022/2023, Daftar PPDB SMP Kab Magelang 2022, Syarat Dan Cara Daftar Online SMP Kab Magelang 2022 2023.
Informasi PPDB SMP Kab Magelang 2022, Pendaftaran Peserta Didik Baru Online SMP Negeri Kab Magelang, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Magelang 2022, cara Pendaftaran PPDB 2022 Siswa Baru Online Kab Magelang, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP Kab Magelang 2022.
PPDB SMP Negeri Magelang menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kab Magelang .
Baca Juga :
Cara Pendaftaran PPDB SMP MTS Negeri 2022.
Petunjuk Pengisian Formulir Pendaftaran Online PPDB SD SMP SMA SMK.
Kelebihan Kekurangan Sistem Zonasi Sekolah untuk PPDB Penerapan.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kab Magelang tahun 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud bernomor 4 tahun 2022 tertanggal 24 Maret 2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, menjadi pedoman untuk pelaksanaan PPDB SMP tahun ini.
Pendaftaran PPDB SMP Kab Magelang 2022 2023.
Pedoman pelaksanaan PPDB SMP Kab Magelang tahun 2022 2023 adalah sebagai berikut:
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
- PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
- akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
- prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Magelang 2022, PPDB Kab Magelang .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Magelang yaitu http://ppdb.magelangkab.go.id.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Magelang periode 2022/2023 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Magelang 2022.
Tanggal Pendaftaran : Mei 2022
Pengumuman : Mei 2022
Pendaftaran Ulang : Mei 2022
Alamat Website : http://ppdb.magelangkab.go.id
KUOTA : 224
DIANJURKAN CALON SISWA MENDAFTAR ONLINE SECARA MANDIRI DIBANTU OPERATOR SD/MI MASING-MASING
atau
Bagi yang belum mampu mendaftar secara online bisa mendaftar di sekretariat PPDB SMP Negeri 1 Salaman dengan memperhatikan protokol kesehatan anti Covid-19
PPDB 2022/2023
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online
SMP Negeri 1 Salaman
Tahun Pelajaran 2022/2023
Tanggal Pendaftaran : Mei 2022
Alamat Website : http://ppdb.magelangkab.go.id
KUOTA : 224
DIANJURKAN CALON SISWA MENDAFTAR ONLINE SECARA MANDIRI
DIBANTU OPERATOR SD/MI MASING-MASING
atau
Bagi yang belum mampu mendaftar secara online
bisa mendaftar di sekretariat PPDB SMP Negeri 1 Salaman
dengan memperhatikan protokol kesehatan anti Covid-19
Tempat : SMP Negeri 1 Salaman
Waktu :
Jumlah pendaftar yang dilayani
di Sekolah : 50 pendaftar/ hari
Pengumuman : Mei 2022
Pendaftaran Ulang : Mei 2022
============================================================================================================
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. Zonasi (50%)
b. Afirmasi (15%)
c. Perpindahan tugas orang tua/wali (5%)
d. Prestasi (30%)
=======================================================================================================
SYARAT PENDAFTARAN:
ZONASI
a. Scan/ foto Bukti Cetak Pendaftaran Online
– yang telah dibubuhi tanda tangan
b. Scan/ foto Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Asli
(usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022)
c. Scan/ foto Kartu Keluarga Asli
(paling akhir tertanggal 3 Mei 2020)
AFIRMASI
a. Scan/ foto Bukti Cetak Pendaftaran Online
– yang telah dibubuhi tanda tangan.
b. Scan/ foto Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Asli
(usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022)
c. Scan/ foto Kartu Keluarga
(paling akhir tertanggal 3 Mei 2020)
d. Scan/ foto KIP/PIP, PKH, KJS, Gulkin
e. SKTM tidak berlaku
Khusus Penyandang Disabilitas:
d. Scan/ foto Surat Keterangan Penyandang
Disabilitas dari rumah sakit, psikolog atau
kepala sekolah asal
PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI (MUTASI)
a. Scan/ foto Bukti Cetak Pendaftaran Online
– yang telah dibubuhi tanda tangan
b. Scan/ foto Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Asli
(usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022)
c. Scan/ foto Kartu Keluarga Asli
(paling akhir tertanggal 3 Mei 2020)
d. Scan/ foto Surat Mutasi
PRESTASI
a. Scan/ foto Bukti Cetak Pendaftaran Online
– yang telah dibubuhi tanda tangan
b. Scan/ foto Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Asli
(usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022)
c. Scan/ foto Kartu Keluarga Asli
(paling akhir tertanggal 3 Mei 2020)
d. Scan/ foto Surat Keterangan Rata-rata Rapor SD/MI
– 5 Semester Terakhir (Kelas 4 s.d 6 Semester Gasal)
e. Scan/ foto Piagam Penghargaan yang dimiliki
Semua berkas di-scan/ foto untuk dilampirkan dalam proses pendaftaran.
Perhatian: pemalsuan berkas dapat dikenai sanksi hukum.
===========================================================================================================
TATA CARA PENDAFTARAN :
- Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB di http://ppdb.magelangkab.go.id;
- Calon peserta didik menginput NISN dan password pada laman PPDB, data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah sesuai tempat tinggal pada jalur zonasi.
- Dalam hal tidak ditemukan data pendaftar, harap diperiksa kembali kesesuaian data dapodik/EMIS di sekolah/madrasah asal;
- Calon peserta didik baru dalam wilayah zonasi hanya dapat memilih salah satu jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, atau prestasi;
- Calon peserta didik baru dapat memilih jalur pendaftaran afirmasi, perpindahan orang tua atau presatasi di luar wilayah zonasi.
- Calon peserta didik baru paling banyak memilih 3 sekolah.
- Calon peserta didik mencetak formulir bukti pendaftaran dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan yaitu:
- scan/foto bukti cetak pendaftaran online yang telah dibubuhi tanda tangan;
- scan/foto akte kelahiran atau surat keterangan lahir;
- scan/foto kartu keluarga;
- scan/foto Surat Keterangan Nilai Rata-rata Rapor;
- scan/foto Ijazah/SKHUN bagi pendaftar yang lulus sebelum tahun pendaftaran;
- scan/foto piagam penghargaan kejuaraan/perlombaan untuk jalur prestasi;
- scan/foto surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit, psikolog atau kepala sekolah asal.
===============================================================================================
VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN
Prosedur verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
- Calon peserta didik mengunggah seluruh berkas persyaratan pada laman PPDB;
- Panitia PPDB sekolah mengunduh dokumen persyaratan verifikasi;
- Panitia PPDB sekolah melakukan verifikasi dokumen pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya;
- Panitia PPDB sekolah mencentang kelengkapan berkas jika telah sesuai dengan syarat pendaftaran
- Panitia PPDB sekolah mencetak serta mengunggah bukti verifikasi berkas yang telah dibubuhi tanda tangan panitia PPDB sekolah dan stempel sekolah;
- Calon peserta didik mengunduh dan mencetak bukti verifikasi;
===============================================================================================
KETENTUAN SELEKSI
- Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Jalur zonasi :
- Jarak tempat tinggal ke sekolah;
- Usia yang lebih tua.
Jalur afirmasi :
- Berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, misalnya KIP/PIP, PKH, KJS, dan Gulkin;
- Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka mempertimbangkan
- Jarak tempat tinggal ke sekolah;
- Usia yang lebih tua.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali :
- Kelengkapan dan hasil verifikasi oleh panitia PPDB, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakannya;
- Jarak tempat tinggal ke sekolah
- Usia yang lebih tua.
Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, kuota dapat dipenuhi oleh anak guru dengan urutan prioritas:
- anak guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
- jarak tempat tinggal ke sekolah; dan
- usia yang lebih tua.
Jalur prestasi :
- seleksi dilakukan berdasarkan nilai yang tercantum dalam surat keterangan nilai rata-rata rapor;
- bonus prestasi pada bidang akademis dan non akademis;
- Peringkat Penerimaan Peserta Didik SMP ditentukan dengan menggunakan rumus:
NA = A + B
Keterangan:
NA = Nilai Akhir
A = Nilai rata-rata rapor
B = Bonus prestasi (bagi siswa yang memiliki)
Dalam hal terdapat calon peserta didik baru yang memiliki jumlah nilai yang sama pada peringkat terakhir, calon peserta didikbaru yang diterima ditentukan dengan:
a) Usia yang lebih tua; dan
- b) Nilai yang tercantum surat keterangan nilai rata-rata rapor.
- c) Dalam hal kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi tidak terpenuhi, pemenuhan kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Seleksi TK, SD dan SMP swasta di prioritaskan berdasarkan
a. Urutan waktu pendaftaran
b. Jarak yang lebih dekat dengan sekolah
===============================================================================================
PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG:
Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan dengan sistem daring.
Tembusan pengumuman pada butir 2 dikirim kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada saat hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik diumumkan.
Peserta didik baru yang diterima harus mendaftar ulang, apabila tidak mendaftar ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur .Pendaftaran ulang dilaksanakan dengan cara:
- mencentang / konfirmasi secara sistem bahwa siswa daftar ulangatau mengundurkan diri (memilih salah satu pilihan)
- jika memilih untuk daftar ulang maka akan muncul surat pernyataan silahkan cetak dan bubuhi tanda tangan di atas materai Rp 10.000,00 ; dan
- mengunggah hasil scan atau foto surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,00.
Pendaftaran ulang hanya diperuntukkan peserta didik kelompok A TK, kelas I SD dan kelas VII SMP.
================================================================================================
Bagi yang membutuhkan informasi lain dapat menghubungi bagian publikasi:
Pak Hanif klik https://bit.ly/3dVI5I4
Bu Asih klik di https://bit.ly/3xwg3dJ
Pak Cahyo klik di https://bit.ly/3vpgeGa
- Keterangan lebih lanjut download Pedoman PPDB Kab.Magelang:
- Klik untuk mendownload brosur PPDB
Alur Pendaftaran PPDB SMP Negeri kab Magelang 2022.
Lokasi Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Magelang 2022
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMK Reguler di Kab Magelang periode 2022 disini http://ppdb.magelangkab.go.id.
Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Magelang 2022 2023.
1.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 bandongan jl. kyai arof
2.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 borobudur sentanu km.2
3.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 candimulyo surojoyo
4.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 dukun tegalsari
5.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 grabag jl. raya no. 100
6.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 kajoran sangen
7.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 kaliangkrik jl. lettu wakidi
8.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 kota mungkid jl. letnan tukiyat – kota mungkid
9.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 mertoyudan jl. mayjen bambang sugeng km.5
10.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 mungkid jl. raya blabak – mungkid, kab. magelang
11.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 muntilan jl. pemuda 161
12.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 ngablak jl. raya kopeng
13.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 ngluwar jl. bligo km. 1
14.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 pakis jl. magelang-kopeng km. 21,7
15.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 salam jl. raya gulon
16.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 salaman jalan sudirman
17.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 sawangan jl. mawardi-sawangan
18.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 secang jl. semarang-secang
19.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 srumbung jl. joyoningrat km. 4
20.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 tegalrejo jl. raya magelang-kopeng km. 11,4
21.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 tempuran jl. magelang-purworejo km. 11 tempuran
22.Pendaftaran PPDB SMP negeri 1 windusari jl. lettu subandi
23.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 bandongan jl. kopral purwadi km-5 bandongan
24.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 borobudur ngadiharjo
25.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 candimulyo jl. raya candimulyo-mungkid km. 1
Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Magelang 2022 2023.
26.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 dukun paten
27.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 grabag jl. telaga bleder no. 1
28.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 kajoran sutopati
29.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 kaliangkrik balerejo
30.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 mertoyudan danurejo
31.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 mungkid rambeanak
32.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 muntilan jl. wates
33.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 ngablak pondokan
34.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 pakis petung
35.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 salam berokan
36.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 salaman kalirejo
37.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 sawangan jl. tembus blabak-boyolali km. 16, ketep
38.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 secang pirikan
39.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 srumbung sudimoro
40.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 tegalrejo sidorejo
41.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 tempuran kayuares
42.Pendaftaran PPDB SMP negeri 2 windusari jl. gunung sumbing km.1 no. 5 genito
43.Pendaftaran PPDB SMP negeri 3 candimulyo trenten
44.Pendaftaran PPDB SMP negeri 3 grabag sugihmas
45.Pendaftaran PPDB SMP negeri 3 mertoyudan jl. letnan tukiyat km. 04
46.Pendaftaran PPDB SMP negeri 3 muntilan jl. lettu sugiarno
47.Pendaftaran PPDB SMP negeri 3 pakis pakis
48.Pendaftaran PPDB SMP negeri 3 salam kangkungan
49.Pendaftaran PPDB SMP negeri 3 salaman banjarharjo
50.Pendaftaran PPDB SMP negeri 3 sawangan kaping jati no.01
51.Pendaftaran PPDB SMP negeri 3 secang jl. kaliprogo
52.Pendaftaran PPDB SMP negeri 3 tempuran growong, tempuran, magelang
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB PENDAFTARAN PPDB PENDAFTARAN PPDB PENDAFTARAN PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP Kab Magelang 2022 2023.
PPDB PENDAFTARAN PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP Kab Magelang menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama melalui melalui 4 jalur, yaitu Jalur Zonasi, jalur Prestasi, jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Jalur Afirmasi.
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi PPDB PENDAFTARAN PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP Magelang 2022 adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Contoh daerah yang menerapkan:
Lingkup Provinsi: Prov. Lampung, Prov. Kalimantan Timur dan Prov. Bali
Lingkup Kota dan Kabupaten: Kab Magelang, Kota Makassar, Kota Dumai dan beberapa daerah lainnya.
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali PPDB PENDAFTARAN PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP Magelang 2022 adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Contoh daerah yang menerapkan:
Lingkup Provinsi: Prov. Riau dan Prov. Sulawesi Utara
Lingkup Kota dan Kabupaten: Kab. Magelang dan Kab. Magelang
Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi PPDB PENDAFTARAN PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP Magelang 2022 diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB PENDAFTARAN PPDB PENDAFTARAN PPDB PENDAFTARAN PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP Kab Magelang 2022 2023.
Jalur Zonasi
Jalur Zonasi PPDB PENDAFTARAN PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP Magelang 2022 merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:
Zonasi Tabel Jarak
Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
Zonasi Radius Jarak Mapping
Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.
Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
Zonasi Model Rayon
Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.
Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
Zonasi Pilihan Sekolah
Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh
Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.
Contoh daerah yang menerapkan:
Lingkup Provinsi: Prov. DKI Jakarta, Prov. Jawa Tengah dan Prov Sulawesi Selatan
Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Malang, Kota Samarinda, Kota Kupang dan beberapa daerah lainnya.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB PENDAFTARAN PPDB PENDAFTARAN PPDB PENDAFTARAN PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP Kab Magelang 2022 2023.
Demikian informasi, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :