Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2021 2022

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2021 2022.

Made-cat.com – Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kota Salatiga tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB 2021 SMP di Kota Salatiga, apa saja syarat PPDB SMP Kota Salatiga 2021. Alur Pendaftaran PPDB SMP 2021 Kota Salatiga; Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2021, Cara Pendaftaran SIAP PPDB Online SMP 2021/2022, Daftar PPDB SMP Kota Salatiga 2021, Syarat Dan Cara Daftar Online SMP Kota Salatiga 2021 2022.

Informasi PPDB SMP Kota Salatiga 2021, Pendaftaran Peserta Didik Baru Online SMP Negeri Kota Salatiga, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Salatiga 2021, cara Pendaftaran PPDB 2021 Siswa Baru Online Kota Salatiga, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP Kota Salatiga 2021.

PPDB SMP Negeri Magelang menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Salatiga .

Baca Juga :

Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Salatiga 2021 2022.

Cara Pendaftaran PPDB SMP MTS Negeri 2021.

Petunjuk Pengisian Formulir Pendaftaran Online PPDB SD SMP SMA SMK.

Kelebihan Kekurangan Sistem Zonasi Sekolah untuk PPDB Penerapan.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kota Salatiga tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2021 2022.

Pedoman pelaksanaan PPDB SMP Kota Salatiga tahun 2021 2022 adalah sebagai berikut:

KETENTUAN UMUM

  1. Daerah adalah Kota Salatiga.
  2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Walikota adalah Walikota Salatiga.
  4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Salatiga.
  5. Kecamatan adalah Kecamatan di Daerah.
  6. Kelurahan adalah Kelurahan di Daerah.
  7. Sekolah adalah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
  8. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
  9. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  10. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Madrasah Ibtidaiyah.
  11. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
  12. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam 1 (satu) Sekolah.
  13. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  14. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui secara elektronik (online).
  15. Mekanisme Dalam Jaringan (Daring) adalah tata cara pelaksanaan PPDB melalui sistem elektronik (online).
  16. Mekanisme Luar Jaringan (Luring) adalah tata cara pelaksanaan PPDB secara langsung tanpa melalui sistem elektronik (online).

Ketentuan Khusus

  1. PPDB bagi calon peserta didik inklusi mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 11 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
  2. Untuk peserta didik inklusi (ABK) usia diabaikan dengan melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan, (offline) pada jalur Afirmasi;
  3. Untuk kuota peserta didik inklusi (ABK) / disabilitas kuota paling bayak 5 (lima) orang pada SMP Negeri, dikecualikan dari syarat usia;
  4. Untuk kuota peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021 dab akan mendaftar pada tahun pelajaran 2021/2022, dibuat jurnal tersendiri dengan tetap mengacu persyaratan dan tata cara PPDB tahun 2021/2022;
  5. Calon peserta didik dari panti asuhan/sosial/pondok, zonasi mengikuti tempat kedudukan panti asuhan/sosial/pondok dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga, sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK), yang berisi:
    • Nama Siswa
    • Alamat Lengkap panti asuhan/sosial/pondok yang memuat (jalan, kelurahan, kecamatan,kab/kota), dan
    • Keterangan yang menyebutkan siswa berdomisili di situ;
  6. Calon peserta didik dari daerah bencana nasional, dan derah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dibuktikan dengan surat keterangan dari Desa/Kelurahan sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK) yang memuat (Jalan, Kelurahan, Kecamatan, Kab/Kota)

Daya Tampung Sekolah

  1. Jalur Zonasi (umum) paling sedikit 50%
    • Daya tampung 8 (delapan) Rombel atau 240 (dua ratus empat puluh) calon peserta didik, maka kuota paling sedikit 120 (seratus dua puluh) calon peserta didik, dengan ketentuan jarak alamat domisili peserta didik dengan sekolah yang dituju sesuai alamat Kartu Keluarga menggunakan jarak radius udara, dengan memperhatikan dan memprioritaskan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah administrasi Kota Salatiga selanjutnya dari Luar Kota Salatiga
    • Khusus SMP Negeri 3 daya tampung 7 (tujuh) Rombel atau 210 (dua ratus sepuluh) calon peserta didik, maka kuota paling sedikit 205 (seratus lima) calon peserta didik baru dan 1 (satu) Rombel untuk kelas Olahraga dengan kuota 30 calon peserta didik. Jalur Zonasi dengan ketentuan jarak alamat domisili peserta didik dengan sekolah yang dituju sesuai alamat Kaeru Keluarga menggunakan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah administrasi Kota Salatiga selanjutnya dari Luar Kota Salatiga
  2. Zonasi Terluar (dalam wilayah administrasi) paling banyak 20%
    • SMP Negeri yang menerima jalur zonasi terluar (dalam wilayah administrasi/khusus Kecamatan Sidorejo: Kelurahan Pulutan, Blotongan, Bugel, Kaluman Kidul) adalah : SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 9.
    • Kuota paling banyak 48 (empat puluh delapan) calon peserta didik, denan ketentuan jarak alamat domisili peserta didik dengan sekolah yang dituju sesuai alamat Kartu Keluarga menggunakan jarak radius udara, dengan memperhatikan dan memprioritaskan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah administrasi Kota Salatiga selanjutnya dari Luar Kota Salatiga.
  3. Dokumen/persyaratan yang di unggah ke aplikasi PPDB:
    • Scan/foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/sosial/pondok
    • KTP orang tua
    • Foto berwarna ukuran 3×4 cm

Persyaratan Peserta

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Persyaratan calon peserta didik kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah:

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
  • Memiliki ijazah SD/sederajat/dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat;
  • Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Pengurus panti/sosial/pondok;
  • KTP orang tua;
  • Foto berwarna ukuran 3×4 cm;

Dasar Seleksi

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:

  1. Menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi;
  2. Menggunakan mekanisme Daring (dalam jaringan/online);
  3. Dengan memprioritaskan zona prioritas domisili calon peserta didik terdekat ke titik sekolah tujuan dalam zonasi yang ditentukan dengan radius udara;
  4. Jika zona prioritas titik radius udara sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang berdomisili satu wilayah administrasi dengan alamat sekolah yang dituju ketentuan ini berlaku untuk jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
  5. Jika jarak dari domisili calon peserta didik baru dalam satu wilayah administrasi dengan alamat sekolah yang dituju sama, maka yang diprioritaskan usia yang lebih tua;
  6. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah peserta didik melebihi daya tampung, sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan;
  7. Setelah penetapan pengumuman dan masih ada sekolah yang tidak terpenuhi kuota, maka Dinas Pendidikan menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam zonasi yang sama;
  8. Jika daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia, maka calon peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonai terdekat dengan mekanisme Luring (luar jarigan), disesuaikan dengan jumlah daya tampung dan dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB

PENETAPAN HASIL SELEKSI

  1. Hasil seleksi dituangkan daam Berita Acara yang ditandatangani seluruh panitia PPDB sekolah;
  2. Berdasarkan Berita Acara, kepala Sekolah menetapkan peserta didik hasil seleksi PPDB dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Pndidikan;
  3. Pengumuman PPDB dilakukan oleh sekolah melalui papan pengumuman;
  4. Internet atau laman www.salatiga.siap-ppdb.com

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
    • akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
    • prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
  3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Salatiga. Yaitu https://salatiga.siap-ppdb.com.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Salatiga periode 2021/2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2021.

Jadwal Pelaksanaan 

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Salatiga Periode 2021 / 2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Pendaftaran Online Online 6 – 8 Mei 2021 08:00 – 23:59 WIB
   Verifikasi dan Validasi data Online 6 – 8 Mei 2021 08:00 – 23:59 WIB
   Seleksi Online oleh Sistem 6 – 8 Mei 2021 08:00 – 23:59 WIB (24 Jam)
   Pengumuman Online 10 – 11 Mei 2021 08:00 – 23:59 WIB
   Daftar Ulang Sekolah Masing – Masing 10 – 11 Mei 2021 08:00 – 23:59 WIB
8. Tata Cara Pelaksanaan
  1. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru secara Luar Jaringan (Offline) diterapkan pada seluruh PAUD/TK Negeri/Swasta;
  2. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru secara Dalam Jaringan (Online) diterapkan pada seluruh SD Negeri dan SMP Negeri se-Kota Salatiga melalui laman https://salatiga.siap-ppdb.com/
  3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online melalui laman (https://salatiga.siap-ppdb.com/)
  4. Calon peserta didik baru mengunggah / upload dokumen persyaratan;
  5. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan, untuk SD Negeri hanya memilih 1 (satu) pilihan dan SMP Negeri maksimal 2 (dua) pilihan dalam jalur yang sama;
  6. Calon peserta didik mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran secara online;
  7. Operator melakukan verifikasi pendaftaran secara online;
    Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online dilaman situs PPDB online (https://salatiga.siap-ppdb.com/);
  8. Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB online dapat diakses lewat internet. Sementara itu pada jenjang TK, SD, SMP Swasta dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan/menyesuaikan.
  9. Pendaftaran Calon Peserta didik baru SMP:
    • Calon peserta didik baru memilih 1 (satu) atau 2 (dua) sekolah tujuan dalam satu jalur;
    • Apabila calon peserta didik pada pendaftaran di pilihannya tidak masuk dalam jurnal harian hasil sementara, maka akan dibatalkan secara sistem dan bisa mendaftar kembali di sekolah lain sebanyak-banyaknya 1 (satu) pilihan sekolah bisa dengan pindah jalur selama jadwal pendaftaran masih berlangsun;
    • Sistem secara otomatis yang akan memilihkan SMP Negeri bagi calon peserta didik baru sesuai urutan pilihan;
  10. Sekolah wajib menyediakan akses informasi mengenai tahapan penerimaan peserta didik baru kepada masyarakat secara daring.
  11. Tanda Bukti pendaftaran agar disimpan calon peserta didik dipergunakan sebagai tanda bukti daftar ulang apabila diterima.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2021 2022.

PPDB SMP Kota Salatiga menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama melalui melalui 4 jalur, yaitu Jalur Zonasi, jalur Prestasi, jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Jalur Afirmasi.

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi PPDB SMP Magelang 2021 adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.

Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Contoh daerah yang menerapkan:

Lingkup Provinsi: Prov. Lampung, Prov. Kalimantan Timur dan Prov. Bali

Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Salatiga, Kota Makassar, Kota Dumai dan beberapa daerah lainnya.

Jalur Perpindahan Orang tua/Wali

Jalur Perpindahan Orang tua/Wali PPDB SMP Magelang 2021 adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

Contoh daerah yang menerapkan:

Lingkup Provinsi: Prov. Riau dan Prov. Sulawesi Utara

Lingkup Kota dan Kabupaten: Kab. Magelang dan Kab. Temanggung

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi PPDB SMP Magelang 2021 diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.

Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2021 2022.

Jalur Zonasi

Jalur Zonasi PPDB SMP Magelang 2021 merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:

Zonasi Tabel Jarak

Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.

Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)

Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.

Zonasi Radius Jarak Mapping

Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.

Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.

Zonasi Model Rayon

Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.

Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.

Zonasi Pilihan Sekolah

Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.

Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh

Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.

Contoh daerah yang menerapkan:

Lingkup Provinsi: Prov. DKI Jakarta, Prov. Jawa Tengah dan Prov Sulawesi Selatan

Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Malang, Kota Samarinda, Kota Kupang dan beberapa daerah lainnya.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2020 2021.

Lokasi Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2021

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMK Reguler di Kota Salatiga periode 2021 disini Https://salatiga.siap-ppdb.com

LOKASI ALAMAT
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 1 Salatiga JL. KARTINI NO.17, SIDOREJO LOR, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 2 Salatiga JL. RA KARTINI NO.26, SALATIGA, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 3 Salatiga JL. STADION, MANGUNSARI, SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 4 Salatiga JL. PATIMURA, SALATIGA, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 5 Salatiga JL. BIMA NO.10, DUKUH, SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 6 Salatiga JL. TEGALREJO RAYA, TEGALREJO, ARGOMULYO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 7 Salatiga JL. SETIAKI NO.15, DUKUH, SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 8 Salatiga JL. ARGOTUNGGAL NO.1, SIDOREJO KIDUL, TINGKIR, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 9 Salatiga JL. PEMUDA NO.7-9, SALATIGA, SIDOREJO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH
Pendaftaran PPDB SMP NEGERI 10 Salatiga JL. ARGOBOGA, RANDUACIR, ARGOMULYO, KOTA SALATIGA, JAWA TENGAH

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Salatiga 2021 2022.

Demikian informasi, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

SMK Negeri Terbaik Sekolah Menengah Kejuruan Unggulan di Jawa Tengah.

SMA Terbaik Sekolah Unggulan Favorit di Indonesia Versi Kemdikbud.

Cara Pendaftaran PPDB SMP MTS Negeri 2021.

Petunjuk Pengisian Formulir Pendaftaran Online PPDB SD SMP SMA SMK.

Kelebihan Kekurangan Sistem Zonasi Sekolah untuk PPDB Penerapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *