Perbedaan CPNS Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Made-cat.com – Perbedaan CPNS Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Anda yang ingin melamar lowongan di salah satu formasi yang dibuka dalam penerimaan CPNS perlu mengetahui apa bedanya CPNS untuk instansi pemerintah dan CPNS untuk instansi pemerintah daerah.

Referensi bacan:  Cara Melihat Mengetahui Tingkat Persaingan Pendaftaran CPNS Analisa

Untuk itu disini admin akan memaparkan sedikit informasi mengenai beberapa perbedaan dari formasi lowongan penerimaan pendaftaran CPNS dari instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dengan mengetahui perbedaan dari instansi pemerintah tersebut, anda dapat menganalisa tingkat persaingan, menentukan di instansi mana anda akan mendaftar, tentunya dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan.

Perbedaan CPNS Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara umum

Instansi pemerintah Pusat secara umum terdiri dari formasi yang dibuka untuk mengisi jabatan di Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural.

Sedangkan untuk Instansi Daerah adalah perangkat daerah Provinsi PEMPROV dan perangkat daerah Kabupaten PEMKAB /Kota PEMKOT yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.

Perbedaan Cpns Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Kebijakan Penetapan Kebutuhan Dan Pertimbangan Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Informasi mengenai tata cara dan alur pendaftaran CPNS 2018, silahkan kunjungi

Cara Mengatasi Tidak Bisa Mendaftar Dibuka Halaman Pendaftaran CPNS

Pendaftaran CPNS Online 2018 di halaman SSCNBKN Tata Cara dan Alur.

Cara Mengisi Formulir Pendaftaran CPNS Membuat Akun SSCN.BKN.GO.ID

Cara Mengisi Biodata Pendaftaran CPNS Upload Dokumen Cetak Kartu

Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS 2018 Download Link

Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Pusat memperhatikan:

a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian/Lembaga;

b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;

c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;

d. Rencana strategis; dan

e. Organisasi baru.

Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Daerah memperhatikan:

a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;

b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;

c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;

d. Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

e. Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan

f. Kondisi geografis daerah (pegunungan dan kepulauan).

PERBEDAAN CPNS INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) DAN JABATAN

1. Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Pusat adalah sebagai berikut:

a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;

b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:

1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);

2) Penyandang Disabilitas;

3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat;

4) Diaspora;

5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan

6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.

c. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Pusat meliputi Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari Instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;

2. Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Daerah adalah sebagai berikut:

a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;

b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:

1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);

2) Penyandang Disabilitas;

3) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.

c. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Daerah meliputi Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Selain beberapa perbedaan diatas, ada yang cukup penting untuk diketahui, dan ini biasanya cukup sensitif, yaitu dari segi gaji.

Secara umum gaji yang diterima oleh PNS disesuaikan dengan golongan.

Sedangkan untuk tunjangan, antara instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berbeda.

Biasanya semakin ke atas, tunjangan yang diterima oleh PNS di instansi tersebut semakin besar.

Untuk pemerintah daerah tergantung dari kemampuan masing-masing instansi pemerintah daerah.

Berdasarkan adanya perbedaan tunjangan tersebut, maka biasanya tingkat kesulitan persaingannya pun akan berbanding lurus.

Selain itu, ada juga perbedaan dari sisi penempatan.

Secara umum, salah satu persyaratan adalah cpns bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

Bagi yang tidak terbiasa merantau, atau ingin dekat dengan orang tua, salah satu alternatif, anda bisa melamar di formasi yang ada di tingkat kabupaten / kotamadya tempat anda tinggal.

Karena penempatan anda nantinya apabila diterima, akan ditempatkan di wilayah di tingkat kabupaten / kota yang anda lamar.

Untuk tingkat pegawai provinsi (PEMPROV) Jangkauan penempatan lebih luas. Yaitu di kabupaten / kota yang ada di bawahnya yang masih di dalam satu provinsi.

Jadi silahkan anda tentukan, apakah anda ingin melamar di formasi CPNS untuk instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota atau pemerintah kabupaten.

Untuk pendaftarannya sendiri melalui satu portal, yaitu di halaman https://sscn.bkn.go.id

Silahkan unduh dokumen yang berisi jumlah formasi masing-masing untuk CPNS 2018, pada tautan jumlah formasi instansi pusat dan jumlah formasi instansi daerah.

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan mengenai Perbedaan CPNS Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *