Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal 2022 2023

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal 2022 2023.

Made-cat.com – Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal 2022 2023, Pengumuman PPDB SMP Negeri Kota Tegal 2022.

Cara cek pengumuman pendaftaran PPDB SMPN Kota Tegal 2022, Bagaimana Cara mengetahui lolos PPDB Online SMP Kota Tegal 2022/2023.

Download Daftar nama peserta lolos seleksi PPDB SMP Kota Tegal 2022/2023, Cara memantau hasil seleksi PPDB Online Kota Tegal 2022/2023, Hasil PPDB SMP Negeri Kota Tegal 2022/2023.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Tegal 2022 2023.

Cara Pendaftaran PPDB SMP MTS Negeri 2022.

Petunjuk Pengisian Formulir Pendaftaran Online PPDB SD SMP SMA SMK.

Kelebihan Kekurangan Sistem Zonasi Sekolah untuk PPDB Penerapan.

Tahun ini ada yang berbeda pada pendaftaran penerimaan siswa baru karena situasi dan kondisi Negara kita yang sedang berperang melawan COVID-19. 

Admin informasikan Kembali jadwal pelaksanaan PPDB SMP Kota Tegal Tahun Ajaran 2022/2023.

Jadwal Pelaksanaan Zonasi

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Tegal Periode 2022 / 2023.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran online Online 30 Mei – 2 Juni 2022 24 jam (Hari Pertama dimulai pukul 07.00 WIB / Pendaftaran hari terakhir Pukul 12.00 WIB. Dilakukan secara online)
Verifikasi Pendaftaran Online 30 Mei – 2 Juni 2022 08:00 – 16:00 WIB (Hari terakhir pukul 12.00 WIB)
Pengumuman Online 2 Juni 2022 22:00 WIB (Online di kotategal.siap-ppdb.com)
Penarikan berkas dan daftar ulang Sekolah diterima 7 – 28 Juni 2022 08:00 – 14:00 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal 2022 2023. 

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pengumuman Hasil Seleksi pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Tegal Tahun Ajaran 2022/2023 akan diumumkan pada  Juli 2022.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan cek di SINI atau di situs https://kotategal.siap-ppdb.com.

Sekolah Peserta PPDB SMP Negeri Kota Tegal 2022/2023.

Alur Pelaksanaan Zonasi

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kota Tegal Periode 2022 / 2023.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal 2022 2023

Lokasi Pendaftaran Zonasi

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kota Tegal Periode 2022 / 2022.

KOTA TEGAL
LOKASI ALAMAT TELEPON
SMP NEGERI 1 TEGAL JL. TENTARA PELAJAR NO. 32 Bambang K : 085226802571
SMP NEGERI 2 TEGAL JL. MENTERI SUPENO NO. 3 Sri Handayani : 085225350558
SMP NEGERI 3 TEGAL JL. YOS SUDARSO NO. 25 Admin : 081390642401
SMP NEGERI 4 TEGAL JL. DR. SETIABUDI NO. 163 A Hany Suraya : 085326775631
SMP NEGERI 5 TEGAL JL. GATOT SUBROTO Lilis Suryani : 081902061199
SMP NEGERI 6 TEGAL JL. CINDE KENCANA NO. 1 TEGAL Naning Dwi A : 081246932153
SMP NEGERI 7 TEGAL JL. KAPTEN SUDIBYO 117 TEGAL Nurhayati : 081548333444
SMP NEGERI 8 TEGAL JL. PROKLAMASI 14 Siti Hardianti : 082133971033
SMP NEGERI 9 TEGAL JL. MARTOLOYO NO. 62 Taryono : 089512887506
SMP NEGERI 10 TEGAL JL. KARTINI NO. 58 TEGAL Asih Susita : 081803988868
SMP NEGERI 11 TEGAL JL. MEJABUNG NO.18 KOTA TEGAL Akhmad : 087819893808
SMP NEGERI 12 TEGAL JL. HALMAHERA NO. 57 TEGAL Erwi Kurniatun : 087830444500
SMP NEGERI 13 TEGAL JL. RAMBUTAN NO.27 TEGAL Kurnia Rahayu : 085641140233
SMP NEGERI 14 TEGAL JL. WISANGGENI NO. 5 TEGAL Fathul Fuad : 082216313660
SMP NEGERI 15 TEGAL JL. SUMBODRO NO. 60 TEGAL Eka Khayatinufus: 081542013531
SMP NEGERI 17 TEGAL JL. SIBANDARAN NO. 13 TEGAL TB Wijayanto : 085642529527
SMP NEGERI 18 TEGAL JL. KH. ABDUL SYUKUR NO.45A Ratomo : 085325337163
SMP NEGERI 19 TEGAL JL. SA. TIRTAYASA KEL.BANDUNG.KEC.TEGAL SELATAN Daryono : 0895365723130

Admin sampaikan Kembali informasi seputar syarat dan cara daftar PPDB SMP Negeri Kota Tegal 2022/2023.

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal 2022 2023.

Persyaratan Peserta

Sekolah Menengah Pertama (SMP):

  1. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/ Program Paket A dan memiliki SKL, STL Program Paket
  2. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  3. Seleksi dilakukan dengan sistem online berdasarkan zonasi tempat tinggal/domisili di desa/Kalurahan , dibuktikan dengan Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir Kepala Desa/Kalurahan atau pejabat yang berwenang menerangkan.
  4. Dalam jalur zonasi jika pendaftar melebihi daya tampung,maka pendaftar terakhir dan berikutnya sesuai kuota dengan jarak yang sama, seleksi dilakukan : berdasarkan (1) usia tertua calon siswa, (2) jumlah nilai pada SKL, dengan mempertimbangkan prestasi dibidang akademis, olahraga, kesenian, ketrampilan baik pribadi maupun kelompok, atau skala prioritas pilihan.
  5. Penentuan Pembobotan nilai prestasi dilaksanakan berdasarkan :
    • akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan/atau
    • prestasi penghargaan akademik dan non akademik di luar rapor sekolah, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran.
  6. Nilai Piagam kejuaraan dikonversi dengan nilai SKL,sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan
    Kota Tegal ( nilai piagam agar di konversi mengikuti nilai hasil SKL) , piagam yang
    dapat dinilai hanya 1 (satu) piagam yang mempunyai nilai tertinggi.
  7. Jumlah peserta didik pada SMP/MTs dalam setiap rombongan belajar/kelas maksimum 32
    orang, jumlah rombongan belajar maksimal 9 (sembilan).
  8. Bagi tamatan SD/MI sebelum tahun 2019/2022 menggunakan nilai ijasah tahun yang
    bersangkutan.
  9. Bagi tamatan SD/MI yang lulus tahun pelajaran 2019/2022 menggunakan nilai SKL yang
    diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan.
  10. Persyaratan untuk masing-masing jalur pendaftaran antara lain :
    • Jalur zonasi
      • Kartu keluarga (KK) diutamakan , atau dapat diganti Surat Keterengan Domisili yang berada dalam zonasi sekolah;
      • Surat Keterangan Lulusan,/ Ijasah,/ STL Program Paket;
      • Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
    • Jalur Afirmasi
      • Kartu keluarga (KK) diutamakan , atau dapat diganti Surat Keterengan Domisili yang berada dalam zonasi sekolah;
      • Surat Keterangan Lulusan,/ Ijasah,/ STL Program Paket;
      • Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
      • Surat keterangan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat berupa PKH,/KIP,/KKS,/ surat keterangan BDT dari Dinas Sosial)
    • Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali
      • Kartu keluarga (KK) diutamakan , atau dapat diganti Surat Keterengan Domisili yang sah yang dikeluarkan pihak berwenang;
      • Surat Keterangan Lulusan,/ Ijasah,/ STL Program Paket;
      • Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
      • Surat keterangan pindah tugas dari instansi pemerintah,/lembaga,/ kantor,/atau perusahaan yang memperkerjakan.
    • Jalur Prestasi
      • Kartu keluarga (KK) diutamakan , atau dapat diganti Surat Keterengan Domisili yang sah yang dikeluarkan pihak berwenang;
      • Surat Keterangan Lulusan,/ Ijasah,/ STL Program Paket, dengan keterangan nilai dari akumulasi nilai raport lima semester terakhir;
      • Surat Keterangan Prestasi Rapot semester VII – XI yang memuat tiga mata pelajaran ( Bahasa Indonesia, IPA dan Matematika )
      • Surat keterangan penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non akademik berupa piagam / sertifikat penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan /atau tingkat Kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran 1.5. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
  1. Tata Cara Pelaksanaan

Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru dengan sistem Online dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022/2023 dilaksanakan dengan sistem Online dan Offline.
    • PPDB sekolah negeri dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota.
    • PPDB sekolah swasta dilaksanakan oleh Yayasan penyelenggara.
  2. PPDB dengan sistem online ( jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi ) bagi SMP Negeri :
    • Pendaftar SMP dapat memilih 2 sekolah negeri yang tempat tinggal masuk zonasi sekolah
      tersebut.
    • Bagi pendaftar yang masih tercantum dalam pilihan 1 dan 2 di SMP, tidak dapat mencabut
      berkas untuk mendaftar ke sekolah lain, apabila mencabut berkas tidak dapat mendaftar
      lagi secara online.
    • Pendaftar SMP yang tidak masuk dalam peringkat di sekolah pilihan 1 dan 2 dapat
      mendaftar lagi ke SMP lain yang berbeda dengan 2 pilihan selama masih dalam waktu
      pendaftaran dengan memindahkan berkas ke SMP yang dituju secara online.
  3. Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru dengan sistem Online dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
    • Calon Peserta didik mendaftar pada sekolah diatur dengan protokoler kesehatan / social
      distancing bagi calon peserta didik yang tidak bisa melakukan online dari rumah yang
      menyelenggarakan PPDB Online di wilayah zonasi sesuai dengan jenjangnya dengan membawa
      : Kartu Keluarga ( KK), Akta Kelahiran, Ijasah/SKL asli, foto copy ijazah/ SKL setingkat di
      bawahnya, foto copy SK pindah tugas orang tua, dan pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar.
    • Calon Peserta didik mendaftar pada sekolah yang bisa melakukan online dari rumah yang menyelenggarakan PPDB Online di wilayah zonasi sesuai dengan jenjangnya dengan mengupload /mengirimkan data online berupa : Kartu Keluarga ( KK), Akta Kelahiran, Ijasah/SKL asli, foto copy ijazah/SKL setingkat di bawahnya, fotocopy SK pindah tugas orang tua, dan pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar.
    • Melampirkan fotocopy (dilegalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/
      olahraga/kesenian/ketrampilan atau bidang lainnya bagi yang memiliki.
    • Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia bagi yang tidak bisa online dari rumah.
    • Entri data dilakukan oleh operator sekolah berdasarkan formulir pendaftaran.
    • Entri data yang bisa online dari rumah dilakukan oleh yang bersangkutan berdasarkan formulir pendaftaran.
    • Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
    • Tanda bukti pendafataran disimpan calon peserta didik dan akan digunakan sebagai:
      • Tanda bukti daftar ulang apabila diterima
      • Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
    • Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB Online dapat diakses lewat internet atau dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
    • Apabila terdapat pendaftar dengan peringkat yang sama pada batas yang akan diterima, maka menggunakan parameter sebagai berikut:
      • Domisili asal calon peserta didik (jarak terdekat)
      • Usia tertua dari calon siswa
      • Perbandingan nilai mata pelajaran pada rapot dengan urutan:
        1. akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan/atau
        2. prestasi penghargaan akademik dan non akademik di luar rapor sekolah, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran.
      • Skala prioritas pilihan calon peserta didik.
  4. Jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 50 % sebagaimana dimaksud :
    • jalur zonasi yang dimaksud diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
    • Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
    • Domisili calon peserta didik yang dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
    • Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa atau pejabat setempat yang lain yang berwenang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu ) tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili.
    • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah Kota /kota yang sama dengan sekolah asal.
  5. Jalur afirmasi dengan kuota paling sedikit 15 % sebagaimana dimaksud :
    • Ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi Sekolah yang bersangkutan berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
    • Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ( punya PKH,/ KIP,/KKS, / surat keterangan BDT dari Dinas Sosial ).
    • Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  6. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5 % sebagaimana dimaksud :
    • ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
    • Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  7. Jalur prestasi dengan kuota sisa kuota dari ketiga jalur diatas sebagaimana dimaksud, ditentukan
    berdasarkan :
  • akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan/atau
  • Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat Kota/kota.
  • Bukti atas prestasi pada butir (b) diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dari pendaftaran PPDB, diperoleh sejak kelas 4 SD.
  • Daftar nama sekolah yang menyelenggarakan Pendaftaran Peserta Didik Baru secara Online beserta
    zonasi dapat dilihat pada lampiran keputusan ini.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal 2022 2023

Demikianlah informasi ini, Terima kasih atas kunjungan Anda dan jangan lupa tinggalkan jejak disini.

Apabila ada informasi yang terkait dengan hal ini bisa ditambahkan pada kolom komentar dengan bahasa yang sopan.

Hal itu sangat bermanfaat bagi admin serta pengunjung blog.

Selamat mendaftar dan semoga Lulus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *